Assalamu’alaikum W. W.
Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Jawa Tengah nomor Kw.11.2/1/PP.00/15381/2015 tanggal 9 Juli 2015 hal
Permintaan kekurangan, pengembalian karena kelebihan dan permintaan
penggantian karena kesalahan penulisan Blangko Ijazah & SKHUAMBN
2014/2015 kami sampaikan sebgai berikut :
1. Menghimbau Saudara agar lebih cermat dan berhati – hati dalam
mengisi Blangko Ijazah dan SKHUAMBN karena sisa blangko
Ijazah/SKHUAMBN di Kanwil Kemenag Prov. Jateng sangat terbatas.
2. Permintaan Pengganti Blangko Ijazah/SKHUAMBN selambatlambatnya
tanggal 23 Agustus 2015.
Demikian atas perhatian Saudara kami sampaikan terima kasih.
Berikut Surat Resminya DISINI