Dalam rangka persiapan penyaluran Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS tahun 2015 sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur .Ienderal pendidikan Islam nomor 1022 tahun 2Ol5 tentang Petuniuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tuniangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2015 dan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus nomor 35 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2015 di Kabupaten Kudus, kami mengharapkan agar Saudara mengirimkan data guru Non PNS calon penerima STF-GBPNS dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Data tersebut dikirim sesuai format terlampir;
2. Berstatus sebagai Guru RA/Madrasah (Fungsi Guru);
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (\luPTK;
4. Berstatus Guru Tetap;
5. Telah menjadi Guru Tetap minimal 2 (dua) tahun berturut -turut (minimal 4 tahun mengajar);
6. Bukan penerima bantuan sejenis dari Kementerian Agama/Instansi lain:Untuk lebih jelasnya silahkan Download Surat Edarannya DISINI